Untuk mengatasi penumpukan sampah dan dampaknya pada lingkungan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 41 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Permasalahan sampah disebut menjadi permasalahan nasional, yang berdampak buruk bagi kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan dan lingkungan.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebut setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan dan memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan. Muslim diminta menghindarkan diri dari bebragai penyakit, serta perbuatan tabdzir atau menyia-nyiakan dan israf atau berlebih-lebihan.
https://drive.google.com/file/d/1yPg51SCMTNAkWnHLLvFB0LvAx857UZ_K/view?usp=sharing